Penulis : Deni M | Editor : Febry Ferdya
JAKARTA, newsmetropol.id –
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar acara Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 H, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (31/05/2022).
Ketua PN Jaktim Tito Suhud, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, bahwa Idul berarti suatu perayaan yang diulang-ulang, sedangkan fitri bermakna suci. Maka Idul Fitri merupakan perayaan kembalinya manusia terhadap kesucian yang itu hanya bisa diraih dengan memperoleh ampunan dari Allah swt, dan mendapatkan maaf dari sesama manusia.
BACA JUGA : M.D Gusli Piliang : Keberadaan Pangkalan Minyak Goreng Bersubsidi Ilegal Tidak Dibenarkan
“Momen Halal Bi Halal ini di gelar agar keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa menjaga komunikasi yang baik dan saling memaafkan agar diri kita menjadi insan yang baik,” tutupnya
Hadir dalam Halal Bi Halal Wakil Ketua PN Jaktim Victor Togi Rumahorbo, SH., MH., para hakim, pejabat struktural, dan tenaga honorer PN Jaktim.
