IMG-20220323-WA0045

Penulis : Deni M | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Permasalahan langkanya minyak goreng curah bersubsidi di pasar tradisional masih terus bergulir dan menjadi perhatian pemerintah dalam menyelesaikannya.

Menanggapi keadaan tersebut M.D Gusli Piliang, SH., Waketum II DPP HPN (Himpunan Pemuda Nusantara) angkat bicara, dikatakannya bahwa masalah kelangkaan minyak goreng curah bersubsidi di negeri ini bisa juga diakibatkan adanya pangkalan-pangkalan yang diduga tidak berijin, sehingga pendistribusian tidak jelas.

“Tentu dengan tidak berijinnya pangkalan minyak goreng curah bersubsidi adalah tidak dibenarkan,” kata seorang pengacara itu.

Menurutnya, pangkalan tidak berijin itu tentu melanggar hukum serta patut diduga pendistribusiannya rawan dimanfaatkan oleh oknum, sehingga dijadikan minyak kemasan guna mendapatkan keuntungan lebih besar.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

Dari pantauan newsmetropol.id tampak terdapat beberapa pangkalan minyak goreng yang perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat, guna memastikan tidak terdapat pangkalan yang tidak berijin menadah minyak goreng curah bersubsidi.

Keberadaan tersebut berada di Jakarta Timur di sekitaran Jalan Cilincing – Cakung, di kawasan KBN Cilincing, di Bintara, di dekat tol Keranggan, dan beberapa lainnya.

KOMENTAR
Share berita ini :