
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) eksekusi terhadap 1 bidang tanah seluas 38.000 M2 milik Perum Perumnas Penggugat yang terletak di Kelurahan Pulo gebang, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta, Rabu (13/02/2025).
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 35/2022 Eks/PN.JktTim Jo Nomor : 369/Pdt.G/2019/PN.JktTim Jo Nomor : 237/PDT/2021/PT.DKI Jo Nomor 1784 K/Pdt/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan oleh juru sita Tri Setyo Adi Nugroho, SE., SH., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak, SH., MH., didampingi Panitera Muda perdata Cik Akip, SH., MH., dan Trisno Widodo, SH., MH.
Surat permohonan tertanggal 14 Januari 2025 dari Kaimudin Askar, selaku Kepala Divisi Hukum Perum Perumnas beralamat di Wisma Perumnas Jalan D. I. Panjaitan Kav. 11 Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi, yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar melanjutkan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yang pada pokoknya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap : 1 bidang tanah kurang lebih seluas 38.000 M2 milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebagaimana tanah dimaksud diterangkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2/Pulogebang, Gambar Situasi Nomor 1553/1997 tanggal 5 Februari 1997 atas nama Perum Perumnas, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Timur : Jalan Umum. Sebalah Utara : Jalan Umum. Sebelah Selatan : Kampus Gunadharma/Rumah Dinas Kodim. Sebelah Barat : Kampung/ tanah Banjar Marpaung.
Yang saat ini objek sita eksekusi dengan batas batas sebagai berikut ; di sebelah Timur : Jalan Umum/ Jalan Cakung Cilincing. Sebalah Utara : Jalan Umum/ Dr. Sumarno Sebelah Selatan : Gedung Kampus Gunadarma/ Pagar Pembatas. Sebelah Barat : Tanah H.M. Taufik dan Tanah Milik Banjar Marpaung.
Bahwa objek Sita Eksekusi merupakan tanah hamparan yang didalamnya saat ini terdapat bangunan permanen (Rumah Penduduk) dan bangunan semi permanen (Warung-Warung, Pemancingan, Parkiran truk pasir dan barang-barang bekas).
Eksekusi tanah tersebut di kawal oleh Satuan TNI Polri Satpol PP. Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.