PN Jaktim

Jakarta, Metropol – Petugas loket tempat pengambilan nomor antrian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerapkan peraturan wajib melampirkan foto copy KTP bagi para pengurus pelanggar lalu lintas.

Amir, staf bagian tilangan PN Jakarta Timur mengatakan, “bagi pelanggar lalu lintas yang berhalangan hadir. Bisa diwakilkan oleh saudaranya atau orang lain. Dengan syarat menyertakan foto copy KTP orang tersebut atau yang mewakilinya,” katanya kepada Metropol saat ditemui diruangannya, Jumat (02/09).

Menurut Amir, peraturan tersebut diterapkan agar mudah dihubungi segara, ketika terjadi kesalahan maupun permasalahan seperti berkas barang bukti tertukar.

Untuk mendapatkan kembali barang bukti yang ditahan, para pelanggar lalu lintas yang ditilang harus mengikuti sidang terlebih dahulu.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi Lewat Pengajian dan Tahlil

Dalam prosesnya, para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang harus mengantri dan mengikuti proses panjang untuk mendapatkan nomor panggilan yang akan disidangkan oleh hakim. Kemudian para pelanggar membayar denda yang telah diputuskan dan mengambil barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK.

Namun, berdasarkan temuan dilapangan terdapat oknum pegawai PN Jakarta Timur yang begitu dengan mudahnya mengeluarkan barang bukti pelanggar lalu lintas tanpa mengikuti sidang putusan hakim.

Salah satu pengurus tilangan yang enggan disebutkan namanya mengeluh dan merasa tidak adil atas perlakuan tersebut. Menurutnya, oknum pegawai PN Jakarta Timur telah melanggar aturan dan prosedur persidangan.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :