Kadis

H. Muslihudin Khair, Kabid Pelayanan Perijinan Dinas PMPT satu pintu Kabupaten Lombok Timur

Mataram, Metropol – PT Anugrah Mitra Graha (AMG) belum memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Kelurahan Ijobalit, Kabupaten Lombok Timur.

Seperti dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Timur, H. Muslihudin Khair, bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan ijin PT AMG untuk penambangan pasir besi di wilayah Kelurahan Ijobalit.

“Izin PT AMG itu hanya berada di wilayah Kecamatan Pringgabaya tepatnya di Dusun Dedalpak,” katanya kepada Metropol, Jumat (14/4).

Menurut Muslihudin Khair, sebelumnya pernah ada rencana dari PT AMG untuk mengurus ijin tambang pasir besi di wilayah Kelurahan Ijobalit. Namun saat itu adanya peraturan baru mengenai kewenangan pemberian ijin tidak lagi berada di Kabupaten melainkan Provinsi sesuai dengan UU 32 tahun 2014.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Kabupaten tidak bisa mengeluarkan izin. Tetapi hanya bisa memberikan rekomendasi untuk ijin usaha pertambangan ke Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Lanjutnya, tanpa adanya rekomendasi dari Kabupaten tentunya tidak akan bisa keluar ijin untuk dari Provinsi dan pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi tersebut kepada PT AMG.

“Sementara, PT AMG akan melakukan kegiatan penambangan pada areal 60 hektar di kawasan Kelurahan Ijobalit, Kabupaten Lombok Timur,” kata Muslihudin Khair.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :