Elpiji

Gas elpiji bersubsidi 3 kg hanya untuk masyarakat misikin

Nunukan, Metropol – Sekertaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Nunukan, Balsius Kabiani menegaskan, saat ini di wilayah Nunukan, Kaltara terjadi krisis bahan bakar gas bersubsidi.

“BBG bersubsidi 3 kg sangat sulit didapatkan oleh masyarakat miskin di Nunukan,” katanya.

Lanjutnya, selain juga didapat beredar di pasaran, harga jual gas bersubsidi tersebut mencapai Rp35.000,-/tabung melampaui harga eceran tertingginya yang hanya dibanderol Rp.16.450,/tabung.

“Sudah harganya mencekik leher, susah pula didapatnya,” ujar Balsius kepada Metropol di Nunukan, Sabtu (15/4).

Ironisnya lagi bahan bakar gas tersebut tidak ada lagi dijual di Agen/pangkalan resmi, tetapi sudah dijual di kios yang tidak berizin dan diduga kuat merupakan penimbun BBG bersubsidi tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran ITE, Dua Warga Pekalongan Polisikan Oknum Anggota DPR ke Polda Jateng

Lanjut Balsius menjelaskan, kondisi tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selain itu kata dia, juga menyalahi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Tambahnya, juga pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga:  IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pihak yang sengaja menyebabkan terjadinya krisis tabung gas bersubsidi di Kabupaten Nunukan.

“Ancaman pidananya  dalam pasal 55 UU Migas sangat jelas yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 40 UU UMKM adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 milliar,” pungkas  Balsius.

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :