
Personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen) TNI saat mengikuti penyuluhan hukum, di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI,Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5).
Jakarta, Metropol – Sebanyak 105 personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, baik Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum. Penyuluhan Hukum yang diikuti oleh Insan Puspen TNI tersebut dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI,Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas Puspen TNI Kolonel Inf Drs. Ketut Murda mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di lingkungan Puspen TNI ini merupakan Program Kerja Babinkum TNI TA. 2017.
“Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di jajaran Mabes TNI, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel dan PNS di lingkungan TNI,” katanya.
Sementara itu, Kadiswas Babinkum TNI Kolonel Chk Edi Imron selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI telah melaksanakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan TNI.
Lanjut Edi, untuk tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah agar melaksanakan bersih-bersih Korupsi di lingkungan TNI.
“Untuk memberantas korupsi di internal TNI, saat ini TNI telah bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Kolonel Chk Edi Imron.
Sedangkan KasubdislakluhBabinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H., M.AP. dalam paparannya menyampaikan materi UU No. 31 / 1999 yo UU No. 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal-Pasal yang terkait suap menyuapkepada prajurit dan PNS TNI.
“Prajurit dan PNS TNI agar tidak melakukan, dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik,” ucapnya.
Selain Narkoba, dan Korupsi, Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H.memaparkan tentang tindak pidana asusila.
Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan anak di bawah umur, kumpul kebo sertahomo atau lesbi, yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
“Penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri, tidak dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno, buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan,” jelas Letkol Chk Irman Putra.
Dia pun menuturkan bahwa, Panglima TNI sangat menentang perbuatan asusila. Bahkan kata dia, ancaman pemberhentian secara tidak hormat menanti setiap prajurit dan PNS lingkup TNI yang mengabaikan latangan itu.
“Sesuai ST Panglima TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa, terhadap perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana asusila dengan anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan,” pungkasnya.
(M. Daksan)