
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung dalam keterangan persnya terkait penangkapan RS (19), isteri bandar narkoba, di Mapolda NTB, Rabu (23/8).
Mataram, Metropol – Seorang perempuan hamil berinisial RS (19) ditangkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, Sabtu (12/8) lalu.
RS ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, penangkapan RS bermula saat polisi hendak meringkus suaminya yang menjadi bandar narkoba. Namun, suaminya kabur, di rumah hanya ada RS dan enam pengguna lainnya.
“Pada saat itu ada beberapa orang di TKP kita amankan. RS saat itu sebagai pemilik rumah, artinya menguasai barang ini (narkoba). Menurut pengakuan RS barang ini milik suaminya,” ujarnya di Mapolda NTB, Rabu (23/8).
Lanjutnya, pada saat penangkapan, suami RS berhasil melarikan diri sehingga pihak Polda NTB menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Telah diamankan barang bukti sabu seberat 3,43 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak minyak rambut, tiga buah bong, enam pipet, satu timbangan elektrik dan barang bukti lainnya,” ujarnya lagi.
Anak Agung Gde Agung juga menuturkan, selain RS pihaknya juga menangkap enam orang lainnya.
“Saat ini telah menjalani rehabilitasi. Mereka positif menggunakan narkoba, namun tidak sebagai pengedar,” terangnya.
Sementara untuk RS kata dia, berdasarkan hasil tes urine, meskipun negatif dari narkoba namun dia tetap ditahan lantaran menguasai narkoba.
“Tes urine negatif dia. Positifnya hamil,” jelasnya.
RS disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam penjara paling singkat lima tahun.
(Rahmat)