Feri Suryawan bin Sumarji (23), pelaku pengedar pil koplo berikut barang buktinya yang diamankan Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol — Pekan lalu, Tim Cobra Satuan Reskoba Polres Lumajang kembali mengamankan pelaku pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Lumajang.
Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Feri Suryawan bin Sumarji (23) warga warga Desa Blukon Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Tim Cobra menangkap pelaku di depan rumahnya sekira pukul 18.30 WIB.
Dari penggeledahan di pakaian yang sigunakan pelaku, ditemukan sebanyak 82 butir pil koplo warna putih dengan logo Y.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun digelandang ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban berharap orang tua dapat berperan lebih aktif untuk membantu menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut.
“Hampir setiap bulan ada saja pelaku pengedar pil koplo yang kami tangkap. Namun demikian ternyata di luar sana masih saja orang-orang tak jera dan takut ditangkap oleh Polisi karena mengedarkan brang haram tersebut. Saya berharap lebih kepada peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas, karena saya mensinyalir pil koplo seperti ini sudah mulai merambah anak dibawah umur,” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut.
Senada dengan itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH berjanji akan terus memburu pengedar lain yang masih berani beroperasi di Kabupaten Lumajang.
“Sesuai arahan dari Pak Kapolres, saya dan Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang berjanji akan terus mengejar siapa saja yang masih berani mengedarkan pil koplo di Kabupaten Lumajang,” tandasnya.
(Red)
