Penulis : Jamal Hengki | Editor : Adhitya Eka
MAROS, newsmetropol.id| Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Maros menjadi pemateri pada pelaksanaan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kantor Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (21/12/2022) Jam 09. 30 Wita dengan Tema “Peran Keluarga Melawan Narkoba Wujudkan Maros Bersinar”
BACA JUGA : Polres Maros Gelar Anev Persiapan Pengamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru 2023
BACA JUGA : Komitmen Berantas Narkoba, Polres Maros Mendadak Tes Urine Pejabat Utama dan Personil Lapangan
Turut hadir pada giat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Maros, Kasat Resnarkoba Polres Maros, yang mewakili Kepala BNN Sulsel, Kepala Desa Marumpa, Ketua Ikanara Kabupaten Maros, Granat Kabupaten Maros, ibu PKK Kabupaten Maros, aparat Desa serta Warga Desa Marumpa
Giat penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Maros sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.
Selaku pemateri Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Marumpa untuk bersama sama berperan aktif mencegah peredaran dan penggunaan Narkotika yang tentunya dimulai dari lingkungan keluarga dan sekiranya keluarga kita terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna Narkotika agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib” imbuhnya
