NTT, NewsMetropol – Dua terdakwa tindak pidana korupsi PD Mutis Jaya yaitu Demetrius Pitay dan Lambertus Bety di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang masing-masing 4 tahun penjara, Kamis (22/04).
Sidang yang di pimpin Majelis Hakim Ketua Maria Paula Fransiska Nino, SH., didampingi Majelis Hakim anggota Ngguli Liwar Mbaniawang, SH., dan Gustaf Marpaung, SH, MH., berlangsung di ruang sudang utama pengadilan tipikor kupang tepat pukul 15:00 wita dan berakhir pukul 17:00 wita secara virtual.
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto mengatakan, pada persidangan tersebut berlangsung aman dan tertib secara virtual dimana kedua terdakwa tetap di ruang Lapas atau Rutan Kelas I A Kupang, sementara para pengacara, JPU dan Majelis Hakim mengikuti sidang secara langsung.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana penyertaan modal Pemkab TTS kepada PD Mutis Jaya secara bersama-sama.
Dengan demikian kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara ditambah denda sebesar 200 juta rupiah. Kemudian membebankan uang pengganti untuk terdakwa Dimitris Pitay sebesar Rp.287.000.000 dan terdakwa Lambertus Bety dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.320.334.685.
“Jika dalam waktu satu bulan semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda senilai tersebut dapat disita oleh Jaksa,” ujar Kasi Intel.
Selanjutnya, apabila tidak adanya harta benda yang mencukupi kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Made Santiawan ,SH mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait upaya hukum selanjutnya atau tidak.
(Fan)
