
Jakarta, Metropol – Terbukti melakukan pencurian listrik di lokalisasi Kalijodo, Pendekar Kalijodo yaitu Abdul Aziz alias Daeng Azis dituntut satu tahun penjara pada persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (21/06).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado, Intan Nuraini, dan Imelda Siagian dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan terungkap, terdakwa Daeng Aziz terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaatur pasal 51 ayat (3) UU No 30/ 2009 tentang ketenaga listrikan.
Atas bukti-bukti itu, JPU menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsidair kurungan selama enam bulan.
Seperti diketahui, sosok paling disegani di kawasan Kalijodo tersebut, menurut JPU terdakwa melakukan pencurian sekitar tiga tahun di kafe Intan miliknya. Akibat perbuatannya, PT. PLN menderita kerugian Rp 50 juta.
(Risyaji)