Jakarta, Metropol – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan. Pihaknya telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku terkait penangkapan dan pemeriksaan wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), Jumat lalu, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Oleh sebab itu, ia mengatakan tidak perlu ada polemik terkait penangkapan tersebut.
Ia menegaskan,. Jika pihak KPK keberatan dengan penangkapan tersebut, seharusnya KPK dapat mengajukannya dalam praperadilan.
“Untuk berkaitan dengan administrasi bisa dikomplain dalam praperadilan. Pak BW bisa lakukan praperadilan ke PN setempat. Sesuai dengan lokus atau tempat kasus yang menjadi penyidikan,” ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2014).
“Sehingga pengawasan terhadap penyidikan lebih transparan lebih independen oleh hakim di praperadilan. Tidak perlu bepolemik tentang proses penyidikan di luar pengadlan. Lakasanakan saja praperadilan,” lanjutnya
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Banyak pihak memprotes penangkapan tersebut karena dinilai dipaksakan dan diduga berkaitan dengan ditersangkaknya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. (Landi)