LKPJ Ciherang

Lebak, Metropol – Menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa periode 2010-2016, Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber mengadakan rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang bertempat di kantor Desa Ciherang dan dihadiri 22 anggota dari 36 anggota, terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, kepemudaan, agama, adat dan pendidik, Sabtu (25/06/2016).

Hasil rapat LKPJ Kepala Desa Ciherang, Jumhadi yang di pimpin oleh Sekertaris BPD Ciherang, Komar berakhir dengan penangguhan. Keputusan tersebut juga disimpulkan oleh Ketua BPD Ciherang, Suhendi bahwa penangguhan penerimaan LKPJ sampai jeda waktu pembentukan panitia Pilkades.

Namun usai rapat beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi yang didapat Metropol bahwa LKPJ Kepala Desa Ciherang telah ditandatangani oleh BPD, artinya laporan pertanggungjawaban tersebut telah diterima.

Baca Juga:  Diduga Geram Diberitakan, Wartawan JY dari Lebak Ajak Duel dan Ngaku Ingin Dihukum

Ketidakjelasan informasi tersebut menuai banyak pertanyaan dari beberapa anggota BPD lainnya dan para tokoh, karena tidak sesuai dengan hasil rapat awal. Sehingga keputusan penangguhan sampai dengan pembentukan panitia Pilkades diduga ada indikasi anggota BPD guna meloloskan laporan tersebut.

Menurut Ketua LPM, Lili mengatakan, LKPJ tersebut belum bisa diterima oleh BPD dan para tokoh. Karena dalam pengesahannya dinilai tidak transparansi, sehingga banyak ketidakjelasan dalam laporan yang bisa saja mengarah kepada dugaan indikasi korupsi.

Ditambahkannya, permasalahan yang belum jelas penyelesaiannya masih banyak seperti  permasalahan tentang tapal batas dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) sudah hampir 5 tahun masih mengambang, sementara tugas tersebut adalah bagian komitment yang harus segera diselesaikan mengingat akan menimbulkan konflik antar desa.

Baca Juga:  Diduga Geram Diberitakan, Wartawan JY dari Lebak Ajak Duel dan Ngaku Ingin Dihukum

Lanjut Lili mengatakan, “pembangunan terkait infrastuktur juga tidak sesuai antara yang tercatat dengan fakta dilapangan. Mengenai adanya ADD untuk pendapatan desa juga belum begitu jelas,” katanya.

Tokoh Kepemudaan, Asep juga mengatakan, “seharusnya laporan tersebut dibukukan dan diperbanyak. Kemudian dibagikan ke anggota rapat agar dapat mudah dipelajarinya, sehingga dapat bertanya jika ada yang tidak jelas atau memberikan masukan,” katanya.

(Ua Endin/Firman)

KOMENTAR
Share berita ini :