Tampak mobil cor beton saat beroperasi pembangunan Jalan Darmasari – Pamubulan, Rabu (9/5).
Lebak, NewsMetropol – Pembangunan ruas Jalan Nasional Darmasari-Pamubulan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang kini sedang dikerjakan mendapat sorotan dari sejumlah warga dan aktivis.
Hal tersebut lantaran pembangunan jalan yang menghubungkan dua Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar) tidak dipasangkan papan atau plang nama proyek di sekitar lokasi kegiatan.
“Hampir setiap hari saya melintas di jalan yang sedang dibangun itu (Darmasari – Pamubulan), saya tidak menemukan adanya papan informasi proyek, padahal kegiatan sudah berjalan sekira dua mingguan,” kata Tokoh Pemuda Desa Pamubulan, Asep Hasanuddin kepada News metropol Rabu (9/5).
Lanjut Asep, dengan tidak adanya papan informasi proyek, masyarakat sulit mengetahui sumber anggaran nilai anggaran dan pelaksana (kontraktor) proyek.
Menurutnya, papan informasi proyek tersebut penting dan wajib diadakan, serta dipasang oleh pelaksana proyek di lokasi kegiatan.
“Jika mengacu pada KIP (Keterbukaan Informasi Publik), papan informasi terkait kegiatan proyek yang dibiayai anggaran negara itu wajib ada dan dipasang di lokasi kegiatan. Ini kesannya seperti proyek āsilumanā yang tak jelas asal-usulnya,” ungkap Asep.
Asep mengatakan, dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat akan sulit untuk ikut mengawasi jalan pembangunan tersebut karena tidak adanya akses informasi.
Dia juga menuding, bahwa dengan tidak adanya papan informasi mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pembangunan jalan tersebut.
Informasi yang di dapat, kata Asep, jalan itu di danai dari pemerintah pusat dengan panjang pembangunan jalan sekira 1,5 kilometer.
Karenanya dia meminta agar pihak pelaksana untuk segera memasang papan inpormasi proyek di lokasi kegiatan agar publik mengetahui.
“Dinas terkait harus menegur pihak pelaksana kegiatan untuk segera memasang papan proyek, agar masyarakat bisa turut mengawasi dan mengontrol,” kata Asep.
Hal senada dikatakan aktivis pemerhati pembangunan Lebak wilayah selatan Ade Abdul Rojak. Dia berpendapat sesuai aturan seharusnya saat proyek mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.
Ade menjelaskan, bahwa kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan tidak terpasangnya plang papan nama, bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Ade.
(Syarifudin)