Jalan Simpang

Tampak jalan yang tidak dipakai agregat

Lebak, Metropol – Pengerjaan peservasi rehabilitasi jalan Simpang – BTS, Provinsi Jawa Barat senilai Rp.28.240.065.000,- mulai menuai kritik dan perhatian masyarakat setempat, serta para aktivis LSM lainnya.

Menurut salah satu warga, bahwa dalam membangun jalan tersebut terkesan asal jadi. Seperti pemerataan jalan yang hanya bagian berlobang saja ditambahkan agregat.

“Kenapa tidak semuanya diberikan agregat? Supya rata dan jalan berkekuatan,” katanya kepada Metropol, Sabtu (28/4).

Pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Linggar Bhakti Teknika ini, bersumber dananya dari APBN anggaran tahun 2017 dengan waktu pelaksanaan 330 hari, dimulai pertanggal 31 Januari s/d 26 Desember.

Ketua LMR-RI BPH.NMS Komisariat Lebak, Asep Dedi Mulyadi ikut juga mengkritisi pembangunan jalan yang pengawasannya di konsultani oleh PT Multiphibeta ini.

Baca Juga:  LKP Pekalongan Survey Lokasi Penghijauan Tahap 2 Tahun 2025 Pasca Longsor Petungkroyono

Asep mengatakan, pengerjaan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek RAB yang ditentukan.

“Bisa dilihat dari pemasangan agregat batu dan skrining yang digunakan,” katanya.

Lanjutnya, begitu juga harus dilakukan pelebaran dan pembuatan drainase.

Asep kembali menjelaskan, dari anggaran yang begitu besar dan kapasitas kendaraan yang bermuatan berat, seharusnya batu agregat yang dipakai ukuran 35-57.

Tapi kata dia. Kenyataan yang dilakukan jauh dari seharusnya, yaitu agregat hanya dikerjakan pada titik jalan yang berlubang saja. Sedangkan yang lainnya hanya berupa perataan saja dengan menggunakan excavator.

“Jelas ini akan mengurangi kekuatan dari jalan tersebut. Lantas pertanyaanya, kemana anggaran yang diperuntukan untuk agregat tersebut?” kata aktivis LMR RI ini.

Baca Juga:  LKP Pekalongan Survey Lokasi Penghijauan Tahap 2 Tahun 2025 Pasca Longsor Petungkroyono

Ditempat berbeda, Boncel sebutan akrabnya, karyawan PT Linggar Bhakti Teknika saat Metropol mempertanyakan dugaan adanya pengerjaan jalan yang tidak sesuai spek RAB tersebut.

Boncel mengatakan, standar pengecoran sudah maksimal, pemasangan besi 32/12 kualitas FSC berarti pengecoran kelas satu.

“Untuk standar FSC perkubikasinya 1.900.000. Kualitas FSC ini biasanya untuk jalan kelas satu yang dilewati kendaraan kendaraan bertonase tinggi,” jelas Boncel.

(Ua Endin/FokjaZona4)

KOMENTAR
Share berita ini :