Kegiatan sosialisasi PLN

Asisten Manager Pelayanan Administrasi PT. PLN Cabang Palopo H. Juadi, Camat Mangkutana, Camat Kalaena, Kapolsek Mangkutan, Koramil Mangkutana dan Kepala PLN Ranting Mangkutana, dalam acara kegiatan sosialisasi PLN.

Luwu Timur, Metropol – PT PLN (Persero) melalui Asisten Manager Pelayanan Administrasi PT. PLN Cabang Palopo H. Juadi menjelaskan bahwa, mulai awal Januari 2017 subsidi listrik golongan 900 VA akan dicabut. Menurutnya, kelompok golongan pengguna tersebut dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.

“Ada sekitar 1159 dari 14.248 lebih pelanggan listrik 900 VA di Luwu Timur yang subsidinya akan dicabut. Jadi presentasenya kecil, hanya 8 persen dari jumlah pelanggan 900 VA,” ujar H. Juadi pada kegiatan sosialisasi PLN, Jumat (17/3) lalu, di Aula Kantor Kecamatan Mangkutana.

Lanjut dia, untuk mengatahui siapa siapa yang akan di cabut subsidinya atau di kuranggi subsidinya itu bertahap. Ada kodenya pada saat pelanggan tersebut membayar rekening listrik.

“Seperti kode R1 900M dimana M itu menandai bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang mampu. Dasar tersebut di peroleh dari PLN melalui TMP 2K yang ada di pusat,” terang Juadi.

Lebih lanjut Juadi mengatakan, target pencabutan listrik bersubsidi 900 VA oleh PLN itu berlaku mulai 1 Januari 2017. Dari jumlah pelanggan daya 900 VA di seluruh Kabupaten Luwu Timur, PLN akan melakukan pencabutan secara bertahap, dari tanggal 1 Januari, 1 Maret sampai 1 Mei.

“Jadi hanya pelanggan 450 VA yang nantinya layak mendapat bantuan pemerintah. Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said saat itu, bahwa, jika pencabutan tidak segera dilakukan, maka anggaran bakal membengkak setiap bulan,” ungkap Juadi.

Juadi juga memaparkan, dari data Kementerian Energi, pada Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut tetap akan dikenakan biaya pemakaian reguler untuk blok III (di atas 60 kWh) adalah Rp 682 per kWh, blok II (20–60 kWh) sebesar Rp 582 per kWh, dan blok III (di bawah 20 kWh) Rp 360 per kWh. Sementara biaya prabayar dikenakan Rp 791 per kWh.

“Pada Mei 2017, subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp 1.352 per kWh dan biaya prabayar Rp 1.352 per kWh. Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA,” kata dia dalam pertemuan sosialisasi tersebut.

Juadi menambahkan, jika nantinya ada pengaduanya kenapa si A bersubsidi sedangkan si B tidak Padahal sama dayanya maka samapikan kalau misalnya dari masyarakat yang  mempunyai salah satu dari 4 kartu JKN, KIS, KIP, dan BPJS yang di keluarkan oleh pemerintah mendapat subsidi silahkan mengadu ke Kantor Kelurahan atau Desa untuk di rekap secara manual kemudian di serahkan ke Kantor Kecamatan untuk di rekap secara sistem aplikasi.

“Data penerima bantaun subsidi akan di usulkan di Kabupaten lalu diteruskan ke kantor Pusat PLN, sehinga PLN Pusat mengetahui calon pelanggan ingin mendapatkan listrik apakah dia itu berhak mendapatkan subsidi listrik atau tidak. Namun kalau dia mempunyai salah satu 4 kartu itu sudah jelas memiliki subsidi dan dia akan di layani oleh pihak PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA,” tambah Juadi.

Kegiatan sosialisasi PLN ini dihadiri Camat Mangkutana Awaluddin, Camat Kalaena Amran, Kapolsek Mangkutana AKP M. Idris, Koramil Mangkutana, kepala PLN Ranting Mangkutana Faisal, para Kepala Desa, para Kepala Sekolah serta nara Sumber PLN Cabang Palopo H. Juadi beserta timnya.

(Ade/Lily)

KOMENTAR
Share berita ini :