Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto
PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – Kasus penemuan kamera tersembunyi di toilet pada lingkungan kampus Universitas Pekalongan (Unikal) tengah memasuki babak antiklimaks, setelah pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Pernyataan itu disampaikan lewat laman resmi Unikal yang diunggah hari ini, Jumat (06/10/2023).
Dalam keterangan tertulis, pihak Unikal menyatakan, bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Satgas adalah melakukan investigasi dengan mengumpulkan barang bukti dan mengundang pihak terkait yaitu saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yang diperoleh dan hasil penyidikan terhadap barang bukti, Satgas kemudian menetapkan pelaku dan mengkategorikan kasus ini sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Langkah selanjutnya, Satgas melakukan pembahasan terhadap hasil investigasi, lalu membuat rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku,” tambahnya.
Disebut pula, rekomendasi yang diajukan Satgas PPKS diterima Rektor Unikal dan segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berat kepada pelaku.
Rektor Unikal memberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku sebagai mahasiswa Universitas Pekalongan.
“Sanksi ini diberikan sebagai komitmen Universitas Pekalongan untuk selalu menindak tegas setiap perilaku penyimpangan di lingkungan kampus demi terciptanya suasana akademik yang kondusif,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
Selain itu, pihak kampus juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban dengan melibatkan Unit Bimbingan Karir dan Konseling (UBKK). Menurut keterangan resmi tersebut, pemberian konseling tersebut sebagai langkah pemulihan kondisi psikologis korban dari trauma.
Sayangnya, keterangan resmi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kampus.
Padahal, dalam pernyataannya, Direktur Kelembagaan, Kemendikbudristek, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., mendesak pihak kampus agar melakukan upaya hukum, karena kasus tersebut merupakan kasus hukum. Menurutnya, sanksi administratif kepada pelaku tidak cukup.
Ia juga mendorong pihak kampus agar mendampingi korban untuk melapor ke pihak Kepolisian sebagai efek jera kepada pelaku. Di sisi lain, ia juga meminta agar pihak kampus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang Praktisi Hukum dari Kantor Hukum YF & Partners Yuyung Priadi, S.H., di Jakarta, Jum’at (06/10/2023), yang menilai bahwa perbuatan yang terjadi di kampus Unikal merupakan perbuatan tindak pidana pornografi, sedangkan pemberian sanksi DO kepada pelaku bukan merupakan penindakan hukum terhadap perbuatan pidana. Akan tetapi, hanya sanksi administrasi dari kampus sebagai bagian dari kampus tersebut.
“Jadi perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum pidana. Dengan tidak adanya permohonan maaf dari pelaku membuktikan pelaku tidak menyesal atas perbuatannya, tentu hal ini akan membahayakan diluar kampus sebagai momok predator seksual di lingkungan masyarakat. Apa lagi identitas pelaku disembunyikan sehingga pelaku berkemungkinan leluasa mengulangi perbuatannya,” ungkap Advokat itu.
Menurut Yuyung Priadi, S.H., perbuatan merekam seseorang di kamar mandi berpotensi dijerat Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi ataupun Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi tergantung pertimbangan kronologi kejadian.
Sementara, Ketua DPC Kabupaten Pekalongan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Ahmad Waziz menyatakan, sebagai upaya untuk menciptkan rasa keadilan, semua pihak yang merasa dirugikan, baik korban maupun pihak kampus seharusnya melakukan upaya penegakan hukum. Menurutnya, pihak yang dirugikan atas kasus itu seharusnya melaporkan pelaku untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Dari serangkaian keterangan diatas, dapat ditarik ringkasan bahwa kasus tersebut belum menemui titik terang tentang akhir kesimpulan yang jelas. Belum nampak kongklusi yang dapat disimpulkan oleh masyarakat dalam hal ini utamanya pihak yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
