JBD 3

Jakarta, Metropol. – Pejabat Jakarta International Container Terminal (JICT) melarikan diri atau kabur saat hendak dijemput anggota Polres Jakarta Utara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

AS, senior manager equipment di anak perusahaan BUMN Pelindo II ini bersama adiknya AU sudah satu minggu dicari penyidik Polres Jakarta Utara. Keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena berkas perkara tindak pidana ITE telah dinyatakan P21 (hasil Penyidikan sudah lengkap).

Keduanya ket ika diminta penyidik Polres Jakarta Utara pada hari Senin (2/3) untuk hadir namun tidak datang. Sehingga hari Selasa (3/3) Kasat Reskrim mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa kakak beradik ini. Tetapi kembali petugas harus gigit jari lantaran kedua tersangka tidak berada di rumahnya maupun tempat pekerjaannya di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Perumahan Maryam Residence Berkonsep Syariah, Konsumen : Kecewa dan Tidak Amanah

“Hasilnya masih nihil Mas. Keduanya belum bisa kami bawa ke Kejaksaan. Kita akan segera periksa istri kedua tersangka untuk dimintai keterangannya,” ujar penyidik Polres Jakarta Utara, Minggu (8/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo mengatakan, sesuai surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Kapolres Jakarta Utara nomor:224/0.1.11/ Euh.1/02/2015 tanggal 20 Februari 2015 perihal pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara pidana ITE atas nama Azwar Umar. Azhar Umar dan Rangga Dahana, sudah lengkap dan tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 26 Februari 2014. Namun hingga hari Minggu (8/3) belum diserahkan.

“Kapolres bilang ke saya minta ditunda. Karena anggotanya masih mencari kedua tersangka, sehingga kami belum bisa melanjutkan proses ke persidangan,” ujar Dipo.

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika Kapolres Jakarta Utara tidak memberikan penangguhan tahanan atas kedua pelaku tindak pidana UU ITE atas permintaan pengacara tersangka Aga Khan pada 9 Desember 2014.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus Bagikan Takjil dan Gelar Bukber Sekaligus Santunan Yatim Piatu

Apalagi tersangka yang juga menjabat sebagai direktur maupun komisaris di PT MIJT ini saat di dalam tahanan Polres Jakarta Utara juga melakukan kejahatan kembali dengan membobolan dana perusahaan PT Multicon lebih dari Rp5 miliar dan beberapa tindakan melawan hukum lainnya yang sedang dalam proses di Polres Metro Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Pusat serta Polda Metro Jaya.

“Permasalahan ini masih menjadi tanggung jawab Polres Jakarta Utara. Kita harapkan kedua tersangka segera bisa dihadirkan ke Kejaksaan untuk kita proses secepatnya ke persidangan,” terang Kajari Jakarta Utara. (Delly M)

KOMENTAR
Share berita ini :