IMG-20200324-WA0104

Syainuddin, tersangka pelaku penyalagunaan narkoba berikut barang buktinya diamankan petugas.

Pangkep, NewsMetropol – Dalam Operasi (Ops) Anti Narkotika (Antik) Lipu 2020 yang dilaksanakan Polres Pangkep, dua pelaku Penyalagunaan narkoba berhasil diringkus tim Satuan Resnarkoba yang dipimpin AKP Galigo Suryadi, SH, Senin kemarin (23/3).

Kedua pelaku tersebut dibekuk aparat di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pangkep pada hari yang sama.

Kepada Wartawan AKP Galigo menyampaikan pelaku pertama, Syainuddin (16 ) beralamatkan Jalan Hartaco Indah, Kec. Tamalate, Kota Makassar ditangkap di di SPBU/Pertamina Kalibone, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep dengan barang bukti yang ditemukan 4 (empat) bungkus sachet kecil yang berisikan daun kering di saku celana yang di duga Narkotika jenis tembakau sintesis “Ungkapnya”

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Sementara pelaku kedua, Vena Melinda Alias Mely (20) warga Jalan Abdullah II Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar diamankan Petugas di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening double klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram “Jelas Kasat Narkoba”

Sementara Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, S.I.K yang dikonfirmasi hari ini Selasa (24/3/2020) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut di dua lokasi berbeda

“Betul, keduanya berhasil ditangkap tim Satuan ResNarkoba Polres Pangkep di dua lokasi berbeda yang dipimpin langsung oleh AKP Galigo Suryadi, SH. Selanjutnya, para pelaku kita amankan di Polres Pangkep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Pangkep.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

(Ahkam/Humas Polres Pangkep)

KOMENTAR
Share berita ini :