Kasat Lantas Bone

Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE.

Bone, NewsMetropol – Operasi Patuh di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dengan kriteria pelanggaran pengendara yang di kenakan tilang antara lain :

  • Tidak menggunakan helm SNI;
  • Melawan arus;
  • Penggunaan HP saat berkendara;
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk);
  • Melebihi batas kecepatan;
  • Berkendara di bawah umur;
  • Tidak menggunakan safety belt;
  • Penggunaan lampu rotator/strobo.

Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE.,  menyampaikan, bahwa pelaksanaan Operasi Patuh yang di mulai dari tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019, pada hari keenam yang terjaring razia sebanyak 368 kendaraan.

“Pelanggaran motor yang terjaring tilang rata-rata pelanggaran helm dan kelengkapan kendaraan,” kata Tamrin kepada NewsMetropol saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Bone, Selasa (3/9).

Baca Juga:  Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Sinergi Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

“Kemudian pengguna mobil tidak menggunkan safety belt (sabuk pengaman) dan kelengkapan pengendara,” tambahnya.

(Syahrir)

KOMENTAR
Share berita ini :