Kasat Lantas Bone

Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE.

Bone, NewsMetropol – Operasi Patuh di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dengan kriteria pelanggaran pengendara yang di kenakan tilang antara lain :

  • Tidak menggunakan helm SNI;
  • Melawan arus;
  • Penggunaan HP saat berkendara;
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk);
  • Melebihi batas kecepatan;
  • Berkendara di bawah umur;
  • Tidak menggunakan safety belt;
  • Penggunaan lampu rotator/strobo.

Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE.,  menyampaikan, bahwa pelaksanaan Operasi Patuh yang di mulai dari tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019, pada hari keenam yang terjaring razia sebanyak 368 kendaraan.

“Pelanggaran motor yang terjaring tilang rata-rata pelanggaran helm dan kelengkapan kendaraan,” kata Tamrin kepada NewsMetropol saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Bone, Selasa (3/9).

Baca Juga:  Jaga Kelestarian Lingkungan, Ditsamapta Polda Banten Bersihkan Kawasan Danau Tasikardi

“Kemudian pengguna mobil tidak menggunkan safety belt (sabuk pengaman) dan kelengkapan pengendara,” tambahnya.

(Syahrir)

KOMENTAR
Share berita ini :