Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE.
Bone, NewsMetropol – Operasi Patuh di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dengan kriteria pelanggaran pengendara yang di kenakan tilang antara lain :
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Melawan arus;
- Penggunaan HP saat berkendara;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk);
- Melebihi batas kecepatan;
- Berkendara di bawah umur;
- Tidak menggunakan safety belt;
- Penggunaan lampu rotator/strobo.
Kasat Lantas Polres Bone AKP. H.M. Tamrin, SE., menyampaikan, bahwa pelaksanaan Operasi Patuh yang di mulai dari tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019, pada hari keenam yang terjaring razia sebanyak 368 kendaraan.
“Pelanggaran motor yang terjaring tilang rata-rata pelanggaran helm dan kelengkapan kendaraan,” kata Tamrin kepada NewsMetropol saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Bone, Selasa (3/9).
“Kemudian pengguna mobil tidak menggunkan safety belt (sabuk pengaman) dan kelengkapan pengendara,” tambahnya.
(Syahrir)
