
Kasatresnarkoba Polres Kendari AKP Jumardin saat memperlihatkan barbuk narkoba kepada wartawan di Mapolres Kendari.
Kendari, Metropol – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali mengamankan empat tersangka pengedar sabu. Dari keempat tersangka tersebut, satu diantaranya adalah oknum PNS di lingkup Dinas Perhubungan Kota Kendari.
“Keempat tersangka yakni Yusuf, Hendra, Deni dan Alam adalah masing masing warga Kota Kendari,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kendari AKP Jumardin, SH kepada wartawan di Mapolres Kendari, Selasa (7/3).
Lanjut dia, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti secara sigap oleh jajarannya. Kata dia setelah mendapat laporan warga, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf.
“Yusuf kami tangkap di rumah kostnya di Jalan Tanukila Kelurahan Anaiwoi Kota Kendari pada hari Sabtu (4/3) sekitar pukul 16.30,” katanya lagi.
AKP Jumardin menambahkan, dari keterangan Yusuf, pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di tempat yang berbeda.
“Dari tangan keempat tersangka sebanyak 16 paket sabu seberat 8,18 gram dan sejumlah hand phone sebanyak empat buah dan bebrapa alat penghisap sabu atau bong,” sebut Jumardin
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat ( 2) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Andry/MD)