Musnahkan BB Sabu 854 Gram, Wadir Res Narkoba Polda Sultra Sebut 1600 Anak Bangsa Terselamatkan

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris Elfatar didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Golden Hardt, Kabid Propam AKBP Agoeng dan perwakilan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 854 gram di Halaman Kantor Ditresnarkoba, Kamis (5/9). 

Kendari, NewsMetropol – Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 854 gram di Halaman Kantor Ditresnarkoba, Kamis (5/9).

Acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris Elfatar merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka ML (42) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

AKBP La Ode Aris mengatakan, tersangka ML merupakan salah seorang pengedar dan pemakai, dimana dia menyimpan barang haram seberat 854 gram tersebut.

Lanjutnya, sebagian yang sudah dalam paket siap edar, yang hendak dikendalikan seorang narapidana (Napi) jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari .

“ML merupakan warga kelurahan Lalodati Kecamatan Puwatu dibekuk saat hendak mengurus pengiriman barang haram tersebut seberat 60 geram, akan dikirim ke Raha, Kabupaten Muna, naas yang menimpanya dibekuk polisi pada tanggal 14 Agustus lalu sekira pukul 12.00 Wita di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat,” jelas  mantan Kapolres Kolaka Utara itu.

Lanjut La Ode Aris, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dirumah tempat tinggal tersangka, di BTN Puri Taman Jati Jalan Drm Soetomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 854 geram sebagian sudah dipaket dalam bentuk saset siap edar.

La Ode Aris menambahkan bahwa selain mengamankan barang bukti 854 gram sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit HP Samsung warna hitam , satu unit timbangan digital, satu lembar kartu ATM BCA,  dan uang tunai sejumlah Rp 1.500 000,-.

“ML dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 )  UU RI  No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama pidana mati atau pidana seumur hidup,” jelasnya.

Wadir Res Narkoba menerangkan bahwa dalam 1 paket bentuk saset tersebut dapat digunakan dua orag pemakai.

“Kita memusnahkan barang bukti seberat 854 gram sabu sama halnya kita menyelamatkan gererasi anak bangsa sebanyak 1.600 orang,” jelasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut, Wadir Res Narkoba Polda Sultra didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Golden Hardt, Kabid Propam AKBP Agoeng dan perwakilan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :