Kapal tongkang memuat 5.500 MT batubara ilegal, yang diamankan Bakamla RI, di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7).
Paser, Metropol – Bakamla RI berhasil mengamankan Kapal yang memuat batubara ilegal.
Dalam releasenya, Jumat (28/7) Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono mengatakan, keberhasilan itu berawal saat pihaknya melalui salah satu unsurnya yakni KP Robin XII sedang melaksanakan Operasi Nusantara.
“KP Robin XII yang dikomandani oleh Brigadir Polisi Satrio Utomo berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang memuat 5.500 MT batubara ilegal, di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7),” ujar Mardiono.
Dikatakan pula, tindakan pengamanan oleh KP Robin XII selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kapal langsung yang dilakukan oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo bersama Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang.
Kata dia, Batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau.
Dari hasil pemeriksaan kedua pejabat Bakamla itu, diketahui bahwa kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik oleh tugboat Bloro 1 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya.
Diduga asal batubara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan, makanya kapal kita tangkap, jelas Mardiono menirukan ucapan Frederik.
Mardiono juga menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.
“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim,” pungkasnya.
Ā (M. Daksan)