
Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua bodong.
Ketujuh unit kendaraan roda dua bodong tersebut, diduga merupakan hasil kejahatan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muna beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka (As) dirinya sebagai penada dan mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang di Makassar. Kini barang bukti beserta As telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk ditangani lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran media ini ketujuh kendaraan tersebut terdiri dari 2 unit Kawasaki Ninja RR, 2 unit Yamaha Mio, 1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Suzuki Scoopy dan 1 unit Honda Beat.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam, S.Sos. kepada sejumlah wartawan mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan dan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang terlibat. “Rencananya akan ada pemeriksaan saksi tambahan dari Makassar,” jelas Muhadi. (MP-2 Sultra)