24

Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua  bodong.

Ketujuh unit kendaraan roda dua bodong tersebut, diduga merupakan hasil kejahatan yang berhasil ditangkap  oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muna beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka (As) dirinya sebagai penada dan mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang di Makassar.  Kini barang bukti beserta As  telah  diserahkan  ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk ditangani lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran media ini ketujuh kendaraan tersebut terdiri dari 2 unit Kawasaki Ninja RR, 2 unit Yamaha Mio, 1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Suzuki Scoopy dan 1 unit Honda Beat.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat  Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam, S.Sos. kepada sejumlah wartawan mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan dan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang terlibat. “Rencananya akan ada pemeriksaan saksi tambahan dari Makassar,” jelas Muhadi. (MP-2 Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :