Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Merasa tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) Marten Natonis, SHut., MSi., mengundurkan diri dari ASN resign dan memilih bergabung ke bidang politik dan saat ini memimpin Partai Perindo sebagai Ketua DPC Partai Perindo Kab TTS.
Demikian dijelaskan Marten Natonis yang akrab di sapa Ten Natonis, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 20:30 wita di kediamannya di Nulle Kecamatan Amanuban Barat, Kab. TTS, NTT.

Menurut Marten dirinya telah mempersiapkan diri untuk mundur dari ASN sejak tahun 2013, saat itu dirinya masih berdinas di Dinas Kehutanan Kab. TTS selanjutnya pada tahun 2017 dirinya pindah tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kab TTS dirinya melayani masyarakat dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya pada tahun 2019 dirinya mengajukan permohonan untuk resign dari ASN dengan golongan pangkat Pembina (IV/a) dan surat permohonan baru di setujui Bupati November 2021 lalu dan SK resmi di berhentikan dengan hormat dari ASN telah dikeluarkan Bupati TTS pada Februari 2022 lalu.
Marten Natonis memilih berkarya di luar jalur birokrasi dengan beberapa alasan yakni memiliki missi politik pada tahun 2024 mendatang ,Ingin berkarya dan bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui pelayanan sosial kemanusian dan keagamaan melalui sebuah Yayasan bernama Kita Mitra Berbagi (KMB) yang didirikan dan di bina oleh dirinya dua tahun silam.
Selanjutnya karena dipercayakan untuk menahkodai Partai Perindo Kab. TTS sebagai Ketua DPC Kab. TTS maka saat ini dirinya lagi fokus bersama teman-teman badan pengurus melakukan konsolidasi dalam berbagai tingkatan sekaligus mempersiapkan Partai Perindo untuk menghadapi Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu dari Kesbangpol dan KPU maupun internal Partai Perindo dari DPP, DPD, DPC hingga Para PAC yang tersebar di Kab. TTS.
Untuk itu dirinya menyampaikan ucapan terimakasih yang tulus kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk Mengabdi di Pemda Kab. TTS selama 21 Tahun 6 bulan yang walaupun kesempatan yang diberikan untuk berkarya tidak setara dengan Kapasitas dan Potensi Pendidikan dan Pangkat yang melekat pada dirinya dan SK pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
“Dengan 21 tahun 6 bulan pengalaman mengabdikan diri sebagai ASN merupakan modal utama untuk berkarya di luar jalur birokrasi, dengan bekerja lebih lagi dalam mendukung Pemerintah melayani masyarakat dan membangun Kab. TTS di berbagai bidang,” tutup Marten Natonis.
