20200725_142256

Kuasa Hukum PT KPP, Putri Maya Rumanti, SH.

Kendari, NewsMetropol – Kuasa Hukum PT Konawe Putra Propertindo (KPP), Putri Maya Rumanti meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT KPP, Mr. Huang Zuo Chao.

“Kami sudah cukup lama menunggu, kurang lebih satu tahun, dari tanggal 20 Juni 2019, sampai hari ini kami belum mendapatakan jawaban yang jelas dari penyidik Polda Sultra, khususnya di Krimsus atas kepastian hukum yang harus didapat dari para terlapor,” ujar Putri Maya Rumanti, seperti dikutip KIATNEWS, Jum’at (24/7).

Lanjutnya dia meminta kepada Polda Sultra khususnya Ditres Krimsus agar ada keterbukaan dalam proses perkara tersebut, dan memeriksa saksi-saksi yang sudah pernah terpanggil, namun sampai hari ini belum diperiksa.

Selain itu, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat and Legal Consultan Moeldoko 81 ini, juga mendesak Polda Sultra segera mempolice line objek yang menjadi permasalan, dan bisa memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya.

“Kami mengadukan direktur yang lama atas penggelapan dalam jabatan, kemudian ada TPPU-nya dan beberapa pasal lagi yang kita sangkakan, dikarenakan ada temuan baru yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penyitaan barang bukti yang sempat kami dapatkan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Lebih jauh dia menyebutkan bahwa dalam perkara ini, tiga terlapor telah ditetapkan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu bukti baru lagi yang dimungkinkan bisa menjadikan terlapor lainnya menjadi tersangaka, salah satunya berinisial A dari perusahaan lain.

Putri menjelaskan, oknum berinisial A tersebut juga melaporkan balik kliennya di Mabes Polri.

“Mantan Dirut PT. KPP melakukan transaksi sesuai dengan jabatannya tapi tidak di ketahui oleh para pemegang saham, termaksud si A itu juga yang kami duga menjadi dalangnya. Sejauh ini, yang kami dapatkan bukti, dia (A) memegang peranan dari semua hingga timbulnya permasalahan di Polda Sultra dan Mabes Polri sampai terjadinya proses jual beli di bawah tangan, yang klien kami tidak ketahui,” jelas Putri.

Untuk diketahui, investasi PT. KKP di Kawasan Industri Morosi itu dimulai pada akhir 2013 lalu atas undangan Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa.

Adapun hasil pertemuannya, Bupati Konawe meminta PT. KPP untuk membuka kawasan industri di wilayah Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Pada November 2013, PT. KPP mulai melakukan fisibility studi dan sosialisasi ke masyarakat hingga memutuskan untuk berinvestasi di Konawe.

Sebagai persyaratan untuk membuka kawasan industri, selanjutnya PT. KPP mengurus dan mengajukan persyaratan kelengkapan administrasi kawasan industri tersebut, dengan supervisi Iangsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Dalam kegiatan investasi (pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur dan lainnya), PT. KKP didampingi oleh Tim Sembilan Pemkab Konawe, unsur Muspida setempat dan BKPM pusat serta Kementerian Perindustrian.

Alhasil, PT. KPP mendapatkan izin prinsip usaha kawasan industri dan dilanjutkan dengan izin lokasi pengelolaan kawasan industri Konawe seluas 5.500 hektare.

Selanjutnya, perusahaan ini juga mendapatkan izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang disahkan oleh fatwa Kemenko.

Dalam waktu delapan bulan, PT.KPP berhasil membebaskan lahan kurang lebih 740 hektar dan membangun akses jalan kawasan sepanjang 32 KM dan tembus sampai ke pelabuhan.

Kawasan industri yang dikelola PT. KPP berhasil menjadi salah satu program KEK prioritas nasional RPJM 2015-2019, yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo.

(Red/Sumber)

KOMENTAR
Share berita ini :