Mahkamah Agung

Tampak depan kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Kota Kendari menerbitkan surat esekusi lahan tanah kasus sengketa seluas 1.800 meter persegi di jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat (28/08/2020) lalu.

Perlawanan  sangat ricuh terjadi dari pihak teresekusi Madatuang dengan puluhan aparat Polisi berpakaian lengkap menggunakan tameng dan rompi pelindung.Serta satu unit mobil barikade. Ada mobil ekskavator dan watercanon

“Tanah itu milik saya.Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saya tertera tahun 1978. Lengkap tertulis disitu posisi lahan dan luasnya,” jelas Kamal kepada NewsMetropol saat di Jl. Menteng, Jakarta, Minggu (30/08/2020).

Kamal menjelaskan, bahwa dulu dirinya punya perusahan bernama CV. Delima pada tahun 1980-an, kemudian sertifikat tersebut diagunkan ke Bank BRI Kendari untuk biaya operasional membeli satu mobil truk dan mobil kijang.

Diketahui bahwa kasus yang bergulir sejak tahun 2015 itu antara penggugat Kamal Pasya pemilik lahan sah dengan tergugat Madatuang dan sirajuddin, dimana hasil keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bulan November 2017 di menangkan Kamal Pasya.

“Lahan ini milik saya,” tegas Kamal Pasya.

(Lulu)

KOMENTAR
Share berita ini :