
Surat penetapan DPO yang diterbitkan Polres Makassar
Makassar, Metropol – Polresta Makassar menetapkan mahasiswa UMI Makassar menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan menghasut dan melakukan pengrusakan didepan umum sesuai pasal 160 KUHP dan atau 170 ayat (1) KUHP.
Wakasat Reskrim, Kompol Tri Hambodo, SIK., mengatakan, berdasarkan informasi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan ada dua pelaku. Atas dasar tersebut pihaknya menetapkan sebagai DPO.
“Keduanya merupakan mahasiswa UMI Makassar jurusan Teknik Mesin, lelaki inisial FI dan lelaki inisial RA,” katanya kepada Metropol, Jumat (21/04).
Tri juga menjelaskan, keduanya merupakan pelaku yang menghasut dan melakukan pengrusakan sebuah mobil kampas dan mengakibatkan kaca mobil pecah.
“Pada saat itu, mobil sedang melintas di jalan Urip Sumoharjo depan Kampus UMI, di mana mahasiswa UMI sedang melakukan aksi unjuk rasa,” jelasnya.
(S. Mattawang/HumasPolresMakassar)