Kendari, Metropol – Lima orang warga Tiongkok terancam dideportasi ke negara asalnya. Lima warga Tiongkok ini diamankan oleh pihak Imigrasi Kendari dalam operasi serentak yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia sejak tanggal 19 – 23 Oktober 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Sarana Komunikasi (Forsakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kendari, Letehina, SH. dalam Konferensi Pers, Jumat (23/10) di Kanim, Kendari.
“Temuan-temuan akan dilaporkan ke pimpinan apakah memenuhi syarat untuk dideportasi” ujarnya. Dikatakannya kelima warga Tiongkok itu ditangkap di dua tempat berbeda dan kelimanya merupakan pekerja tambang. “Dua orang ditangkap di Kabupaten Bombana dan tiga orang lainnya ditangkap di Kabupaten Konawe” ujarnya lagi.
Kata dia berdasarkan data sementara yang dimiliki pihaknya, kelima warga Tiongkok itu telah berada di wilayah Sultra sejak satu bulan yang lalu. “Namun kelimanya tidak memiliki sponsor yang jelas serta visa yang tidak sesuai” jelasnya.
Kini kelima warga Tirai Bambu itu tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi Kendari.
(MP-2 Sultra).