Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Advokat Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., dan Partner menang telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung sengketa tanah seluas 1,5 Hektar di Gili Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung bernomor 1439 K/Pdt/2023 Tanggal 26 Juni 2023 – Anthony Chee Keong Hooi, dk VS Rahmat Hadjeri, pemohon Kasasi ditolak dan para pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah.
Maka para pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Memperhatikan undan-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Menolak pemohon kasasi dari para pemohon Kasasi yakni, Anthony dan Chee Keong Hooi serta Julia Margaret Dance tersebut, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah, Rp.500.000.
Sebagai Advokat, Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., dan Patner menjelaskan bahwa, Alhamdulilah kami dengan team berhasil menang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Obyek tanah-tanah seluas kurang lebih 1,5 Hektar tersebut yang terletak di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 1439.
“Jadi sudah terang benderang bahwa obyek tanah tersebut sah menjadi milik Klien kami,” ujar Lalu Anton, S.H., M.H., di Mataram, Seni (14/08/2023).
