Tersangka Wira Hariyanto berikut barang bukti Pil Koplo, diamankan di Mapolres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengamankan seorang warga Yosowilangun karena kepemilikan 1.932 butir pil Koplo dalam berbagai jenis yang sudah dikemas dalam kemasan ekonomis, Selasa (24/9).
Tersangka yang diketahui bernama Wira Hariyanto itu ditangkap di rumahnya di Dusun Tunjungrejo Kidul Desa Tunjungrejo Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Barang bukti berupa 1832 butir pil warna putih logo ‘Y’, 110 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang hasil penjualan Pil Koplo sebesar Rp. 50.000 diamankan oleh petugas.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan barang bukti yang ditemukan kali ini sudah dikemas dalam paket ekonomis dan siap edar.
Kata dia, ribuan Butir Pil Koplo yang sudah dalam bentuk kemasan tersebut diamankan di Mapolres Lumajang bersama tersangka untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ungkap Arsal.
Dia menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah,” jelasnya.
(Red)
