BNN

Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 2 kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak 6 Kg sabu. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap 7 (tujuh) orang tersangka dimana 4 (empat) orang diantaranya adalah wanita. Demikian press release yang diterima Metropol, Selasa (24/5).

Kronologis Kasus 2 Kg Sabu 

Pada kasus 2 Kg Sabu petugas menangkap 4 (empat) wanita berinisial A (Wanita/WNI/32th), Q (Wanita/WNI/27th), LM (Wanita/WNI/19th), dan N (Wanita/WNI/27th) di Bandara Juanda, Selasa (3/5). Keempat kurir Narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 kg sabu yang berasal dari Aceh dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kepala BNN RI Apresiasi Langkah Polda Babel Tindak Tegas Peredaran Narkotika

Kronologis Kasus 3,98 Kg Sabu

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu dengan menggunakan 4 orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kg sabu. Ketiga tersangka diketahui berinisial SM (pria/WNI/33th), S (pria/WNI/38th), dan H (pria/WNI/29th). Ketiganya ditangkap di Jl. Raya Merak (tol atas) Merak Banten, Selasa (17/5).

Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti Narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi.

Baca Juga:  Kepala BNN RI Apresiasi Langkah Polda Babel Tindak Tegas Peredaran Narkotika

Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Deni/Humas BNN)]

KOMENTAR
Share berita ini :