
Kolaka, Metropol – Kurang dari 24 jam, Aparat Polres Kolaka berhasil membekuk enam dari tujuh orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, SIK dalam press rilisnya yang diterima Metropol, Kamis (20/10).
Darmawan mengatakan, kasus curas tersebut terjadi di Dusun Ponu-ponu Desa Ulu Konaweha Kecamatan Samaturu pada Kamis (13/10) lalu sekitar Pukul 00.30 wita. Berkat kesiagaan anggota, kasus curas ini berhasil diungkap tidak lebih dari 24 jam.
Darmawan mengisahkan, Kasus Curas yang menimpa korban (H. Syamsuddin) berawal ketika istri korban yang bernama Hj. Irma mendengar suara dobrakan pintu rumahnya. “Dia langsung membangunkan anaknya dan suaminya H. Syamsuddin yang berada di lantai dua,” katanya.
Kata dia, pada saat yang bersamaan, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 3 orang masuk ke dalam rumah lalu membongkar lemari dan mengambil perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang dalam laci jualan sekitar tiga juta rupiah. “Juga mereka manggasak Hp nokia 1 unit, Hp Cross 1 unit, Rokok 10 pak, Cengkeh kering 1 karung dan coklat kering 2 karung serta pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak 2 kali,” sebut Darmawan.
Lanjut Kapolres Kolaka, sebagian rekan pelaku yang berada di depan rumah korban sempat melempari kaca jendela rumah korban sebelum pelaku keluar dan meninggalkan rumah korban dengan menggunakan mobil APV warna hitam. “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,” ungkapnya.
Berkat kesigapan aparat kata dia, sehari setelah peristiwa curas tersebut yakni pada Jumat (14/10) sekitar pukul 19.00 wita pihaknya dapat membekuk tersangka AS (41) di Kostnya yang terletak di Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka. Di tangan AS aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 50 gram dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan untuk melakukukan curas. Dari keterangan tersangka, dua jam kemudian aparat kembali berhasil membekuk SP alias GN (35) di Desa Sani-Sani Kecamatan Samaturu.
Kata Darmawan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lagi sehingga pada hari Sabtu (15/10) sekitar pukul 11.30 wita jajarannya berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya di Desa Lanipa-Nipa Kecamatan Katoing, Kolaka Utara. “Inisialnya adalah SY (24), Fl (20), dan MK alias IS (32) tahun,” sebut Darmawan.
Dari ketiga tersangka tersebut aparat kembali mengamankan barang bukti kalung emas dan cincin emas, hp nokia serta uang Rp. 449.000 dan 1 buah senpi rakitan beserta 3 amunisi. “Barang bukti senpi rakitan lainnya ditemukan di Desa Lapao-Pao Kecamatan Wolo oleh anggota Polsek Samaturu,” kata Darmawan lagi.
Lalu kemudian kata Darmawan, pengembangan dilanjutkan pada Sabtu (15/10) dan hasilnya sekitar pukul 16.00 wita, dibekuk dua tersangka di wilayah Samaturu dengan inisial MM (32), dan BS (31). “BS ini perakit senpi dan masih ada yang menjadi DPO dengan inisial AL warga Desa Lasiroku,” terang Darmawan
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(M. Daksan)