Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto
KENDARI, NEWSMETROPOL.id – Sebelumnya sekolompok lembaga melakukan aksi unjuk rasa menuntut dugaan pungli di KUPP Kelas I Molawe yang diduga dilakukan salasatu oknum BL dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Terkait hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga yang menyampaikan aspirasi, KUPP Kelas I Molawe, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Rabu (06/09/2023).
Usai RDP saat ditanyakan oleh awak media, Kepala UPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon akan menindaklanjuti oknum tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Syahbandar kepada awak media usai berlangsung RDP di Kantor DPRD Prov Sultra.
“Sampai saat ini saya sebagai pimpinan tentu akan menelusuri informasi dari teman-teman,” katanya.
Dan saat ditanyakan terkait dugaan pungli, pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
Sementara itu, salasatu lembaga mahasiswa, Ketua GPMI, Alfin Pola membeberkan dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe BL.
“Ada dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe BL melakukan pungli dalam pengurusan SPB, jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra, dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,” ungkap Alfin.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum BL ini mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
“Jadi informasi yang kita himpun, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai dua (2) sampai lima (5) juta,” jeasnya.
Sementara itu oknum KUPP Kelas I Molawe BL saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
