20230906_153023

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ke 25 tersangka yang diamankan tersebut terbagi dalam 14 kasus yang diungkap periode bulan Juli hingga Agustus 2023, Rabu (06/09/2023).

Kabid Humus Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan, bahwa 14 kasus dan 25 tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika bahan berbahaya obat keras periode Juli-Agustus 2023.

Dari 25 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti shabu 777.954 gram, obat keras jenis hexymer 459 butir, trihexyphenidyl 400 butir, timbangan, dan alat komunikasi berbagai merk.

Barang bukti shabu 777.954 gram yang diamankan tersebut berhasil menyelamatkan 3011 jiwa, pungkasnya saat gelar konfrensi pers di Polda NTB, Menurutnya bahwa para tersangka ini dalam menjalankan operasinya menggunakan dua metode yaitu dengan menggunakan sistem ranjau dan pembelian sistem online.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi,mengatakan bahwa pengungkapan 14 kasus selama bulan Juli-Agustus 2023 ada dikategorikan menonjol karena pengungkapannya harus dengan ketelitian dan menggunakan sarana IT Dit Resnarkoba Polda NTB.

“Dalam pengungkapan tersebut ada satu tersangka dengan inisial H dikategorikan bandar. Dimana tersangka ditangkap di wilayah Masbagek Lombok Timur pada 18 Agustus 2023,” paparnya.

“Tersangka H mendapatkan kiriman sebanyak 1 kg dari Sumatra melalui bandara yang kemudian di pilah pilah menjadi beberapa poket. Tersangka H membeli 1 kg seharga 630 juta rupiah, jika seluruh terjual maka untungnya Rp 170 juta,” ungkapnya.

Diakui pula oleh Kombes Pol Deddy bahwa selama ini pemasok utama sabu di NTB berasal dari Sumatra, Aceh, Medan dan kepulauan Riau, menggunakan transportasi darat.

Baca Juga:  PN Jaktim : Sidang Perkara Dr Tifauzia Tyassuma Digelar 2 Juli 2026 dan Roy Suryo Masih Menunggu

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi, S.I.K., menyampaikan, dari keseluruhan kasus tersebut, tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Terselubung Ranjau dan modus Online.

Barang bukti tersebut saat ini sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB beserta ke 25 tersangka yang saat ini masih dalam penanganan penyidik.

“Kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan upaya pengembangan penyidik,” ungkap Deddy.

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 114, dan pasal 112, pasal 111, dan atau pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, kemudia pasal 196, 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

KOMENTAR
Share berita ini :