
Haris Azhar, SH., MH., selaku kuasa hukum karyawan PT.Freeport Indonesia, dalam keterangan persnya kepada awak media.
Jakarta, Metropol – Kantor Hukum dan Hak Azasi Manusia Lokataru mendesak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja.
“Terdapat delapan orang karyawan yang meninggal dunia karena tidak bisa mendapatkan akses kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Haris Azhar, SH., MH., selaku kuasa hukum karyawan PT.Freeport Indonesia ketika beraudiensi dengan Deputi II Kantor Kepala Staf Presiden RI di Bina Graha, Jakarta, Rabu (29/11).
Kata dia, saat ini sekira delapan ribu kartu BPJS karyawan terblokir dari PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak melalui kebijakan Furlough (merumahkan karyawan).
Haris menilai, pemblokiran secara sepihak tersebut merupakan tindakan semena-mena dari Manajemen Perusahaan sehingga karyawan PT Freeport Indonesia mogok kerja.
Sementara di sisi lain kata dia, hal tersebut dinyatakan sebagai tindakan mangkir sehingga dengan alasan tersebut perusahaan memblokir akses jaminan kesehatan mereka.
“Kebijakan yang diterapkan perusahaan murni ilegal karena tidak ada kesepakatan dari karyawan. Perusahaan berdalih untuk efisiensi tapi kenyataannya perusahaan tidak mengalami kerugian,” ujarnya.
Menurut Haris, para karyawan PT. Freeport juga mengalami intimidasi dari aparat setempat, bahkan disinyalir terdapat satu karyawan yang hilang.
“Sementara aparat setempat tidak berusaha mencari tapi seolah-olah mengabaikan nasib karyawan tersebut dan lebih membela perusahaan yang telah semena-mena memperlakukan karyawannya,” terangnya.
“Kami juga akan melakukan gugatan hukum atas nama mereka ke Pengadilan, serta melaporkan PT. Freeport Indonesia karena telah menghalang-halangi serikat pekerja untuk memperoleh haknya,” imbuh Haris Azhar.
Haris berharap, pihak BPJS dapat membuka kembali akses kesehatan untuk karyawan.
Menurutnya, kalaupun terjadi PHK karyawan masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sehingga dia menyesalkan tindakan Perusahaan yang telah menghentikan pembayaran iuran bulananĀ ke BPJS sehingga sistemnya macet dan tidak bisa diakses.
“Bersama KSPSI kami melakukan audiensi di sini, berharap agar pemerintah segera mengembalikan hak atas pekerjaan dan akses kesehatan karyawan PT. Freeport Indonesia serta memanggil Kementrian Kesehatan agar akses kesehatan karyawan dapat dipergunakan kembali. Kami juga telah bertemu Yanuar Nugroho dan Rizal Kasim selaku staf ahli bidang Hak Azasi Manusia Kantor Staf Presiden,” pungkas Haris Azhar.
(Fri)