Pakde

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo saat ikrarkan sumpah PNS di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (30/11).

Surabaya, Metropol – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya harus selalu berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar/UUD 1945. Selain taat pada Pancasila dan UUD 1945, PNS juga harus mengabdi untuk kepentingan pemerintah dan negara.

“Berdasarkan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang organisasi. Bagi organisasi yang tidak mau dengan Pancasila, serta tidak menghormati simbol negara dan konstitusi, maka anggota yang tergabung di dalamnya tidak bisa jadi PNS,” ungkap Pakde Karwo sapaan akrabnya usai pengambilan sumpah PNS di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (30/11).

Pakde Karwo menjelaskan, pihaknya melalui Sekdaprov Jatim selaku pejabat tertinggi di provinsi akan mengambil tindakan tegas, jika ditemukan PNS yang tidak taat pada Pancasila dan konstitusi yang ada. Hal ini penting dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum, dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

“Sekali lagi, Pancasila dan UUD 1945 merupkan dasar negara kita jadi jika hatinya tidak disitu maka menganjurkan untuk mengundurkan diri dari PNS,” tegasnya.

Menurut dia, jika seorang PNS sudah didasari dengan taat dan patuh pada Pancasila dan UUD 1945, maka pelayanan yang diberikan pada masyarakat akan optimal. Oleh sebab itu, Pakde Karwo kembali mengingatkan jangan sampai ada PNS di Jatim yang terkena kasus ekstrim seperti korupsi, narkoba atau lainnya.

“Jangan sampai Polri, Densus 88, atau KPK yang masuk di lingkungan Pemprov Jatim. Karena jika ada, akan kita tindak tegas,” tukas Pakde Karwo.

Pakde Karwo juga menjelaskan, pelaksanaan janji atau sumpah PNS saat ini juga merupakan persyaratan bagi PNS yang akan pensiun. Nantinya hak pensiun tidak akan diproses oleh BKN jika piagam sumpah atau janji PNS tidak ada.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

“Janji PNS ini harus diaplikasikan secara nyata, karena kita sudah masuk pada rumah tangga baru yaitu PNS. Mari kita songsong pelayanan publik yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto menyampaikan, pengambilan sumpah atau janji PNS ini telah dilaksanakan untuk kesekian kalinya. Namun demikian gubernur memulai pengambilan sumpah atau janji PNS ini memenuhi tata kelola administrasi yang baru.

“Harapannya bisa meningkatkan loyalitas, dedikasi, integritas dan utamanya masalah anti gratifikasi,” katanya.

Pengambilan sumpah atau janji PNS ini diikuti oleh 200 peserta dari berbagai OPD di lingkup Pemprov Jatim. Turut hadir kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :