Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muntanafas.
Kendari, Metropol – Salah satu penyebab adanya praktek Ilegal Mining yang terjadi di PT Ifishdeco disebabkan oleh tidak profesionalnya KTT (Kepala Teknik Tambang) perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sultra La Ode Muntanafas melalui surat elektroniknya kepada Metropol, Jumat (6/1) kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, disimpulkan bahwa PT. Ifishdeco melakukan penambangan di Kecamatan Tinanggae Kabupaten Konsel mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku.
Kata dia, bukti dari kelalaian perusahaan tersebut adalah PT. Ifishdeco tidak melengkapi dokumen yang terkait dengan aspek lingkungan.
Selain itu, dalam upaya lapangan tidak mencerminkan tata kelola lingkungan yang baik karena kegiatan penambangan tidak di awasi oleh KepalaTeknik Tambang.
Lanjut dia, saat pihaknya melakukan inspeksi pengawasan di lokasi PT. Ifishdeco beberapa waktu lalu, pihaknya tidak menemukan dokumen Amdal dan UKL-UPL di lokasi IUP itu.
“Tidak ada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL). Tidak ada laporan pelaksanaan RKL dan juga tidak ada izin pembuangan limbah cair,” beber Muntanafas.
Politisi PAN itu juga menyebutkan, bahwa PT. Ifishdeco tidak melakukan kegiatan dan pelaporan pemantauan mutu limbah cair serta tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Selain itu, PT Ifishdeco tidak memiliki manifest pengiriman limbah B3 dan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pengelolah lanjutan limbah B3.
Ketidak profesionalan KTT perusahaan tersebut semakin nampak saat PT. Ifishdeco tidak dapat menunjukkan Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL).
“Pihak PT. Ifishdeco juga belum menyelesaikan jaminan reklamasi yang disyaratkan Undang-Undang,” ujar dia lagi.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berharap agar Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PT. Ifishdeco.
Sementara itu, Agus KTT PT Ifishdeco saat dihubungi oleh Tim Metropol tidak mau memberikan keterangan.
(Tim MP -Sultra)
