KSPI Prihatin Atas Ambruknya BEI 2

Keadaan ambruknya balkon BEI.

Jakarta, NewsMetropol – Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ambruknya selasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan simbol tempat berputarnya investasi di Indonesia menunjukkan rendahnya kepedulian pengusaha pemilik gedung terhadap persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Said Iqbal menduga, dalam gedung tersebut tidak ada Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memeriksa rutin kondisi gedung BEI terhadap keselamatan para pengunjung dan pekerjanya.

“Juga patut diduga bahwa Kemenaker dan Disnaker Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan terhadap K3 gedung tersebut,” ujar Said Iqbal dalam releasenya kepada Kantor Redaksi Newsmetropol, Selasa (16/1).

Disamping itu kata dia, boleh jadi gedung lainnya di sepanjang jalan Thamrin – Sudirman tidak diawasi tentang K3-nya.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3. Apalagi dengan terus menerus terjadinya kecelakaan kerja seperti kasus meledaknya pabrik kembang api di Tangerang, meledaknya pipa pabrik mandom di Bekasi, runtuhnya tambang di Freeport Papua dan banyak kasus lainnya yang totalnya telah menghilangkan nyawa ratusan orang dan ribuan orang luka-luka,” jelas Said Iqbal.

Menurutnya perlu ada tindakan dari pemerintah terhadap pengusaha dan pemilik gedung untuk memberikan efek jera, agar hal seperti ini tidak terulang.

Hal ini kata dia dimaksudkan agar isu K3 menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan para pengusaha.

“Barulah kalau sudah terjadi kecelakaan dan diberitakan media yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka, pemerintah dan pengusahanya kalang kabut dan berusaha menangkis berita-berita miring tersebut,” lanjut Iqbal.

Dia juga mengatakan bahwa KSPI akan menuntut pemerintah dan pengusaha yang tidak peduli atau hanya sekedarnya saja terhadap perihal K3.

Dia pun menyebutkan beberapa tuntutan yang akan diajukan kepada pihak-pihak terkait yakni : memberikan sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung yang telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain.

“Hal ini lazim di lakukan di negara lain sebagai efek jera. Penegakan hukum tidak boleh kalah dangan kekuatan uang,” tegasnya.

Selanjutnya, KSPI menuntut untuk meberhentikan pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu Menaker harus mundur atau di berhentikan sebagai pertanggung jawaban publik.

“Budaya malu pejabat publik harus dikembangkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, KSPI juga menuntut tegaknya aturan K3 sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, memeriksa rutin tentang keselamatan orang, menyediakan perlengkapan K3.

Dia menambahkan perlu adanya revisi UU No 1 Tahun 1970, terutama pasal sanksi harus memberikan efek jera.

Kasus runtuhnya gedung BEI ini, kata Said Iqbal, hampir mirip dengan runtuhnya gedung Rhana Plaza di Bangladesh, sehingga pada saat itu masyarakat dunia dan ILO mengutuk dan memberi sanksi berat kepada pemerintah dan pengusaha Bangladesh.

“Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Kita lihat, apa langkah Menaker. Sebagaimana slogan ILO tentang K3, yaitu hilang satu nyawa sama nilainya dengan hilang seribu nyawa. Setiap orang wajib dilindungi nyawa dan keselamatan fisiknya,” pungkasnya.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :