Blitar, Metropol – Setelah minggu lalu, tepatnya hari Jum’at (3/7) pembangunan Stadion Olahraga di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar disidak Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dan pembangunan Amphiteater yang berada di Desa Penataran disidak Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar. Diketahui dalam sidak proyek senilai Rp. 56 miliar, untuk pembangunan Stadion Olahraga Nglegok dan Rp. 3,47 miliar untuk pembangunn Amphiteater tersebut, diketemukan adanya permasalahan, selain kekurangan volume juga diketemukan mutu bangunan buruk.
Kini giliran Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), melaporkan adanya temuan pengurangan volume tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin ( 6/7 ) sekitar pukul 10.30. Dengan membawa dua bendel dokumen, Ketua KRPK, Mohamad Trianto bersama puluhan anggotanya menemui Kepala Kejari Blitar untuk melaporkan dan menyerahkan dua dokumen yang berisi dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Olahraga Nglegok dan Amphiteater Penataran.
Dikatakan Trianto, kedatangannya ke Kejari Blitar untuk melaporkan adanya indikasi korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Stadion Olahraga dan Pembangunan Amphiteater Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Blitar.
Menurutnya pembangunan Stadion Olahraga yang terletak di Kecamatan Nglegok tersebut, telah dilakukan perubahan kontrak/addendum, dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 600.ADD/20/409.109/PPK/BAPP/2014 tanggal 26 Juni 2014, tentang perubahan nilai kontrak sebesar Rp. 12.073.200.000. Selain itu pekerjaan tersebut juga dilakukan perubahan melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 600.ADD/20/409.109/PPK/BAPP/2014 tanggal 30 Oktober 2014. Dalam Berita Acara dinyatakan, bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% senilai Rp. 12.073.200.000.
Dalam perhitungan volume pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (MC 100) tanggal 18 Desember 2014, yang ditandatangani Kepala Dinas PU Cipta Karya, selaku pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim Pengawas Lapangan PU Cipta Karya, Direktur KSO dan Konsultan Pengawas, menurut Trinato, bahwa pekerjaan tersebut diterima dengan kondisi baik. Namun kenyataannya diketemukan adanya pengurangan volume pekerjaan (Mark Down) yang terjadi dibeberapa titik, hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 569,1 juta.
“Dari Berita Acara dinyatakan bahwa pekerjaan tersebut diterima dengan kondisi baik, namun kenyataannya telah terjadi pengurangan volume pekerjaan,” terangnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk pembangunan Amphiteater, dalam Berita Acara nomor 600.ADD/47/409.109/PPK/SPMK/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dinyatakan, bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% senilai Rp. 3.473.420.000, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata masih terdapat setidaknya ada 7 titik pekerjaan yang belum terpasang dengan istimasi nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp. 107,2 juta.
Dia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Blitar, untuk melakukan proses hukum terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Stadion Nglegok dan Amphiteater di Penataran.
Orang nomer satu di KRPK ini menambahkan, dalam hal ini telah terjad tindak pidana korupsi, “setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH melalui Kasi Inteljen, Hargo Bawono,SH, kedatangan KRPK untuk melaporkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Olahraga Nglegok dan Amphiteater di Penataran. Atas laporan tersebut, pihaknya akan melakukan Pulbaket, dan jika sudah lengkap, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangn.
(IP-fjr)