Setnov

Ketua DPR RI, Drs. Setya Novanto, Ak (Foto: Dok MP).

Jakarta, Metropol – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Kata Agus, Setnov diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Lanjut Agus, Setnov juga diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Akibatnya kata Agus, negara dirugikan sekira Rp 2,3 triliun dari nilai proyek yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Yudha Arfandi

(Imr)

KOMENTAR
Share berita ini :