Ilustrasi Foto : net.
Lumajang, NewsMetropol – Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal mengatakan, korban kasus paedofil di Lumajang lebih dari 40 anak.
Lanjutnya, kini berkas kasus paedofil yang melibatkan tersangka Mastenk AN dan AR itu telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jum’at (14/12) kemarin.
“Berkas itu sudah P21 dan kini ditangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang,” ujar AKBP Arsal, Sabtu (15/12).
Arsal berharap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa.
“Apalagi korbannya anak dibawah umur,” jelas Arsal.
Dia menambahkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat 3 pasal berbeda, yakni melibatkan anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
Selanjutnya kata dia, pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Serta pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, aktivis pemerhati anak Erlinda, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang.
“Saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/pencabulan yang menimpa siswi SMK. Masyarakat khususnya Anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan,” ujar Erlinda.
Menurutnya penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya.
“Peran orang tua, kontrol masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia maya/cyber crime,” ujarnya lagi.
Dia menerangkan bahwa memberikan pemahaman kepada anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati-hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan serta pendidikan seksual pada setiap usia anak merupakan salah satu upaya pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi, kekerasan seksual dan pornografi.
“Saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur,” terang mantan Komisioner KPAI tersebut.
(M. Daksan)
