Alexis

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sarianta Tarigan.

Jakarta, Metropol – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat Alexis di Ancol, Jakarta Utara. Penolakan ini karena di dalam hotel Alexis dianggap terjadi praktek asusila.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Punyaelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edi Junaedi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sarianta Tarigan mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Gubernur Anies Baswedan yang tidak lagi memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis.

Menurutnya, meskipun ada pro kontra di masyarakat, itu merupakan hal yang wajar ketika seorang pemimpin mengambil keputusan.

“Tapi saya melihat bahwa Anies-Sandi tetap konsisten sebagaimana janjinya saat kampanye beberapa waktu lalu. Sebagaimana janjinya saat masa kampanye Anies-Sandi berjanji akan menutup Alexis dan janji tersebut telah dipenuhinya,” kata Sarianta saat ditemui disela kesibukan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (01/11) kemarin.

Mantan anggota DPRD DKI ini juga mengapresiasi langkah Anies-Sandi yang memberikan solusi terhadap para karyawan yang ada di sana.

“Apresiasi ini juga saya berikan ke mereka (Anies-Sandi red) karena dalam statemen Sandi kemarin bahwa para karyawan tersebut akan dimasukan ke dalam program Oke Ocenya, dimana dalam program tersebut akan menyerap 200 ribu tenaga kerja, baik tenaga kerja kelas bawah maupun kelas menengah,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Sarianta, pemimpin baru DKI Jakarta ini bukan hanya sekedar menutup tapi juga memberikan solusi. Mengingat jumlah karyawan di sana mencapai 1.000 orang, dan itu merupakan para pencari nafkah bagi keluarganya masing-masing. Seperti kita biasanya kan pemimpin itu jika menutup sesuatu hanya sekedar menutup tanpa memberikan solusi, namun di era Anies-Sandi setelah penutupan ada solusinya.

“Namun demikian saya harapkan ada evaluasi dari dinas terkait, kalau evaluasi ini benar-benar dijalankan saya pikir tidak ada masalah. Artinya dinas terkait harus tegas, jika ditemukan suatu kesalahan di tempat tersebut yang tidak sesuai prosedur ya harus ditutup. Tapi jika memang tidak ditemukan kesalahan ya bisa jalan saja seperti biasanya,” ucapnya.

(Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :