Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media terkait penggagalan penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine (Shabu) seberat 1.037,5 Kilogram, di Gedung. BNN, Cawang Jakarta, Selasa (20/2).

Jakarta, NewsMetropol – Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan karena sinergitas yang baik antara stakeholder, upaya penyelundupan sabu sebanyak 1 ton beberapa waktu lalu dapat digagalkan.

“Sinergitas yang baik antara BNN, Bea Cukai dan TNI AL gagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu di perairan Batam seberat 1.037,5 kg,” ujar Komjen Buwas dalam releasenya kepada Redaksi NewsMetropol, Selasa (20/2).

Kata dia, kronologis pengungkapan upaya penyelundupan barang haram itu berawal pada awal bulan Desember 2017 lalu pihaknya, mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah  besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama Shun De Man 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia).

Selanjutnya kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satgas 115 untuk melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama Shun De Man 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.

Pada sekitar tanggal 10 Desember 2017 terpantau bahwa kapal ikan Shun De Man 66 posisi berada di pantai Barat Sumatera (Sibolga) dan diperkirakan akan sampai di selatan Selat Sunda  pada tanggal 14 Desember 2017 namun kapal menjauh kearah selatan menuju  perairan Australia bagian Barat selanjutnya pihaknya memberikan informasi kepada AFP.

Buwas menuturkan pada tanggal 21 Desember 2017, pihaknya mendapat informasi bahwa AFP berhasil menangkap kapal MV Volkaista dengan barang bukti Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 1,296 Ton di pantai Hillary’s Marina Australia yang telah menerima barang Narkotika dari Kapal ikan Shun De Man 66.

“Pada tanggal 8 Janauri 2018 kapal Shun De Man 66  terpantau posisi di pantai Jurong Singapura dengan mengganti nama menjadi Shun De Chin 14 dan mematikan AIS,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, pada awal Pebruari 2018 pihaknya mendapatkan informasi kembali adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia yang diduga dilakukan oleh kapal ikan Shun De Man 66.

“Kemudian kami melakukan pemantauan terhadap kapal ikan Shun De Man 66 atau Shun De Chin 14,” imbuhnya.

Lanjut Buwas,  pada tanggal 7 Pebruari 2018 sekira pukul 14.00 wib KRI Sigurot – 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama Sunrise Glory yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di perairan Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal Sunrise Glory didapatkan keterangan bahwa seluruh dokumen kapal berupa fotocopy dan aslinya ada di Malaysia, tujuan kapal Sunrise Glory adalah kembali ke Taiwan untuk perbaikan dan kapal dalam keadaan kosong,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen terhadap kapal didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Sunrise Glory yaitu tidak adanya Sticker Barcode, tidak ada sertifikat kecakapan Nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat/sertifikat yang asli.

“Selanjutnya atas perintah Guskamlabar agar KRI Sigurot – 864 mengawal kapal Sunrise Glory ke pangkalan (Lanal Batam) untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kapal Sunrise Glory tiba di Dermaga Batu Ampar pada pukul 18.30 wib dan diserah terimakan kepada Dan Lanal Batam,” terangnya.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan hasil kordinasi pihaknya dengan Guskamlabar dan Dan Lanal Batam pada tanggal 9 Pebruari 2018, pihaknya bersama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan terhadap kapal ikan Sunrise Glory di Dermaga Batu Ampar dan diketahui bahwa ciri-ciri kapal sama dengan kapal ikan Shun De Man 66 atau Shun De Chin 14.

“Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Dan Lanal Batam kapal Sunruse Glory di geser ke Dermaga Lanal Batam untuk dilakukan penggeledahan dan melakukan interogasi terhadap ABK kapal Sunrise Glory atas nama Chen Chung Nan sebagai Kapten kapal, Chen Chin Tun sebagai Nahkoda kapal, Huang Chin Nan sebagai juru mesin dan Hsieh Lai Fu sebagai juru mesin,” jelas Buwas.

Selanjutnya, pada hari Jum’at (9/2) sekira pukul 16.00 wib pihaknya bersama dengan Bea Cukai Pusat/Batam melakukan penggeledahan kapal Sunrise Glory di dermaga Lanal Batam.

Pada penggeledahan itu jelas dia, ditemukan barang Narkotika jenis Shabu sebanyak 41 karung plastik yang berisi 1.019 bungkus plastik dan setelah ditimbang memiliki berat satu ton tiga puluh tujuh koma lima Kilogram.

Dari penggeladahan itu pula pihaknya berhasil mengamanka Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 41 karung plastik yang berisi 1.019 bungkus plastik bening atau seberat 1.037.581,8 gram atau setara dengan 1.37,5 Kilogram, 1 unit Kapal ikan Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shun De Chinn14, 4 buah Handphone Seluler, 1  buah Handphone Satelit dan 1 tas berisi foto copy dokumen kapal.

“Juga identitas berupa 1 buah paspor Taiwan Nomor 303740475 atas nama Chen  Chung Nan, 1  buah paspor Taiwan Nomor 308847528 atas nama Chen Chin Tun,1 buah paspor Taiwan Nomor 315915469  atas nama Huang Ching Nan dan 1 buah paspor Taiwan Nomor 315265627 atas nama Hsieh Lai Fu,” sebutnya.

Komjen Budi Waseso menambahkan, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :