Jakarta, NewsMetropol – Tim kerja untuk pengawasan tata niaga nikel domestik telah dibentuk.
Pembentukan Tim tersebut berdasarkan Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel.
Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah poin yang diatur yakni ; Pertama, menetapkan Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kerja.
Kedua, Tim Kerja terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tugas Tim Pelaksana utamanya melakukan pengawasan terhadap transaksi jual beli bijih nikel antara pelaku usaha pertambangan (penambang) dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pengawasan tersebut antara lain terdiri dari : memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual/beli bijih sesuai dengan HPM, memberantas aktivitas traders yang merugikan bagi pelaku usaha pertambangan dan pengguna akhir bijih nikel serta memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.
Seperti diketahui, Permen ESDM No.11/2020 mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Beleid yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 13 April 2020 lalu itu mengatur tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter yang mesti mengacu pada HPM.
Adapun dalam ketentuan yang diterbitkan Menko Luhut, tim kerja pelaksana juga bertugas memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar.
“Tugas Tim kerja pengawasan menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan kepada Pengarah serta Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait,” tulis Keputusan Menko Marves No. 108 Tahun 2020, sebagaimana yang dikutip kontan.co.id, Sabtu (15/8).
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Pengarah Tim Kerja terdiri dari pimpinan kementerian dan lembaga terkait yaitu Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sedangkan Ketua Tim Kerja Pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves.
Ditegaskan pula bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kemenko Marves dan masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red/Sumber)
