Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NUSA TENGGARA TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada Selasa 13 Februari 2024 Sekira Pukul 11:00 WITA menerima berkas tahap II, Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 dari Penyidik Sat Reskrim Polres TTS, Selasa (13/02/2024).
Kajari Timor Tengah Selatan Sumantri, S.H., melalui Kasi Intel Kejari SoE I Putu Eri Sentiawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap II, barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana pelanggaran pemilu tahun 2024 dari penyidik Sat Reskrim Polres TTS.
“Menyusul adanya penerbitan P-21 oleh Kajari TTS selaku Penuntut Umum tanggal 07 Februari 2024 terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana atas nama RSM alias FM kemudian di tindak lanjuti penyidik Sat Reskrim Polres TTS,” ungkapnya
“Adapun kronologis kejadian perkara bahwa pada hari Sabtu 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 21:00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan telah terjadi pengrusakan APK baliho yang di lakukan oleh tersangka,” jelas Kasi Intel.
Kasi Intel menambahkan, bahwa kejadian berawal saat Tersangka melakukan pengrusakan APK Baliho dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan.
“Sehingga oleh Kondrat Dollu selaku korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu TTS yang kemudian dilakukan kajian oleh pihak Gakumdu Kabupaten TTS, sehingga telah ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan APK Baliho,” paparnyan
Perbuatan Tersangka RSM alias FM melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 hutuf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara kurungan dua tahun penjara dengan denda 24 Juta Rupiah.
“Rencana Perkara Pelanggaran Pemilu Atas nama RSM akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk dilakukan Persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.
“Tersangka sendiri saat ini telah menyadari perbuatannya bahwa saat dilakukan pengrusakan pihaknya terpengaruh minuman keras alkohol sehingga korban Kundrat Dollu selaku korban Caleg tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu dan dilanjutkan ke Penyidik Timor Tengah Selatan, kemudian ditemukan unsur-unsur terpenuhi melalui keterangan saksi dan barang bukti baliho yang di rusakan,” tutup Kasi Intel Kajari TTS.
Pantauan wartawan di ruang Penyidikan Tindak Pidana Umum Kantor Kejari TTS Selasa 13 Februari 2024 tadi siang tampak menyerahkan Berkas Tahap II, BB dan Tersangkan di serahkan langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Joel Ndolu, S.H., M.H., didamlingi Anggota Aiptu Yandri Tlonaen Kanit PPA, Aiptu Harcel Moy Kanit Tipikor, Briptu Sintia Anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS, dan dari Bawaslu Ridwan Tapatfeto, S.H.
