IMG-20230616-WA0000

Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejari Jaktim menggelar acara penyetoran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi PT ASABRI melalui Bank Mandiri, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/06/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) dalam konferensi persnya mengatakan bahwa terpidana Edward Sety Soeryadjaya (Tja Han Sek) melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Pada saat proses penyidikan Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah melakukan penitipan uang sebesar Rp32.503.852.600,00 yang dilanjutnya disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Putusan pengadilan menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidi air.

Baca Juga:  Buntut Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Pimpinan DPRD

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. Membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200, 00 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600,00.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Edward Seky di lembaga pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp217.638.600,00 serta denda sebesar Rp300.000.000,00.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh Penasehat Hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp217.638.600,00 dan denda sebesar Rp.300.000.000,00.

Acara penyetoran uang itu disaksikan langsung oleh Koordinator Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks Jampidsus, Anang Supriyatna, S.H., M.H., Vice President Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Sety awali, para Kasi dan Kasubag pembina Kejari Jaktim.

KOMENTAR
Share berita ini :