IMG-20221214-WA0006

Penulis : Syahrir | Editor : Febry Ferdyan

BONE. newsmetropol.id – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrachk Van Gewijsde) diantaranya Barang Bukti Narkotika, Senjata Tajam dan Barang Bukti jenis lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (13/12/2022).

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kajari Bone Aksyan, S.H., Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, S.H., Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labanuna, S.H., para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kajari Bone Aksyam, S.H., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

BACA JUGA : Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi D.I Jaling

BACA JUGA : Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan Kompolnas Award 2022

Kegiatan tersebut juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Kajari Bone menyampaikan Barang Bukti yang dimusnahkan adalah Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya :

  1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 357 Gram.
  2. Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah 2(dua) sachet ukuran kecil.
  3. Tembakau Gorila dengan jumlah 1(satu) sachet ukuran sedang.
  4. Potongan Bambu 1(satu) batang.
  5. Senjata Tajam 7(tujuh) buah.
  6. Sejumlah Pakaian.

Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 89 Perkara yaitu 69 Perkara Narkotika dan 20 Perkara lainnya. Selain itu, Kajari Bone Aksyam, S.H secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan Barang Bukti yang akan dimusnahkan dan di ikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A.Mansur, S.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labanuna, S.H., pihak BNN dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Blender lalu dihancurkan kemudian di buang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang Bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara di bakar dan di hancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat di gunakan kembali.

KOMENTAR
Share berita ini :