Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., bersama Kajari Barru, Paian Tumanggor, SH., memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor Kejari Barru, Senin 2/9.
Barru, NewsMetropol – Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru), melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika dan Obat-Obatan terlarang serta Barang Bukti hasil kejahatan lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Barru, pada Senin (2/9), dihadiri oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor SH., Kapolres Barru, AKBP. DR. Burhaman, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ka Rutan Klas II Barru, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Yankes dan Alkes.
Kasi Intel Kejari Barru, Erwin SH., mengatakan bahwa, Barang Bukti Tindak Pidana yang dimusnahkan adalah 330.1928 gram Narkotika jenis Sabu Sabu, 1.413,8 butir Obat-obatan terlarang, Handphone dan Senjata Tajam.
“Barang Bukti Tindak Pidana yang dimusnahkan adalah Barang Bukti tahun 2018 sebanyak 134.3552 gram Narkoba jenis Sabu Sabu dan 1.347,5 butir Obat-obatan terlarang, sedangkan Barang Bukti tahun 2019 adalah sebanyak 195.8376 gram Sabu-Sabu dan 633 butir obat terlarang,’ ungkapnya.
Erwin menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut didasari atas adanya putusan Pengadilan Negeri Barru dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (incrant) yang terdiri dari 43 perkara selama tahun 2018 dan 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh, barang bukti Sabu Sabu terbanyak dimiliki oleh terpidana bernama Jabal Arafah sebanyak 115.0282 gram dan terpidana bernama Sulaeman alias Sul, sebanyak 57.5941 gram.
(Ahkam)
